Instruksi Rektor tentang Reorganisasi ORKEM di lingkungan Untag Surabaya

Dalam rangka melaksanakan ketertiban administrasi organisasi kemahasiswaan dilingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan reorganisasi:
  1. BEM Fakultas, DPM Fakultas, Himaprodi dan UKM paling lambat 30 November 2022;
  2. BEM Universitas, DPM Universitas dan BKK-UKM Paling lambat 30 November 2022.
  1. Melakukan sinergi antara pengurus orkem periode 2022 dengan periode 2023 untuk menyusun program kegiatan.
  2. Program kegiatan yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan Universitas/ Fakultas/ Program Studi:
  1. Himaprodi mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi;
  2. BEM Fakultas dan DPM Fakultas mendapat persetujuan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan;
  3. BEM Universitas, DPM Universitas, BKK-UKM dan UKM mendapat persetujuan Wakil Rektor I.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan

Sistem ini meliputi Sistem Alumni, Pencarian Lowongan Kerja Dan Pengajuan Beasiswa.

  1. Login dan password yang digunakan adalah yang login yang digunakan di akses sistem akademik Untag Surabaya (sim.untag-sby.ac.id). Hal tersebut berlaku juga untuk para alumni yang telah terdaftar di Untag Surabaya

LOGIN

  LOGIN